-->

Jika GOLPUT, Maka Halal atau Haram

Deskripsi Masalah
    Dalam pemilihin suatu Pemimpin, baik itu Presiden,  Gubernur,  Bupati dan yang lainnya, negara kita menggunakan sistem Pemilu. Namun, respon dari Masyarakat kurang begitu antusias. Terbukti dalam pemilu-pemilu yang pernah dilaksanakan, banyak masyarakat yang tidak ikut serta menjalankannya (golput), sehingga di Harian jawa pos tanggal 13 Desember 2008 ketua MPR Ri mengusulkan agar MUI memberikan Fatwa haram Golput.

Pertanyaan
a.Wajibkah MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya golput
b.Bagaimana tinjauan fiqh tentang pengangkatan pemimpin lewat pemilu

c.Bagaimana jikalau dalam pemilu suara golput terbanyak dari suara pemilih

Jawaban
a.Mui tidak wajib memfatwakan bah    wa, golput haram, bahkan mui tidak boleh mengeluarkan fatwa tersebut karena hukum memilih kepala negara adalah fardu kifayah bukan fardu’ ain

b.Pengangkatan kepala negara melalui pemilihan umum secara langsung, dapat dibenarkan dan tergolong pemilih melalui syaukah yang  harus ditaati oleh selluruh rakyatnya selama yang terpilih bukan orang non muslim.

c.Terjawab dengan poin B

Referensi:
Mughnil muhtaj, Vol 5, hal 418
Bughyah Almurtasyidin, hal 247
Tuhfatul Muhtaj, Vol 9, hal 78

0 Response to "Jika GOLPUT, Maka Halal atau Haram"

Post a Comment

Iklan Bawah Artikel